Beranda | Artikel
Akad Sewa Menyewa
Selasa, 22 Desember 2009

Pertanyan:

Assalamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Alhamdulillaah wassolaatu wassalamu ala Rasuulillaah

Ustadz yang semoga Allah selalu menjagamu. Saya punya permasalahan seputar sewa kontrakan sistim tahunan.

Begini ceritanya:

Pada tanggal 22 Maret 2009 saya resmi mengikat perjanjian kontrak rumah 1 tahun Rp 3 jt (karena waktu itu saya belum punya uang full maka saya bayar DP dulu Rp 500rb, sisanya dalam 4 bulan dilunasi) dan si empunya kontrakan mengatakan “Kalo ada apa-apa dengan kontrakan bisa hubungi saya.”

Terus setalah 2 bulan berjalan saya merasa aneh dengan tagihan Listrik, “Kok saya cuma bayar Abodemen saja tanpa Beban pemakaian?”

Terus saya cek di KWHmeternya ternyata angkanya berbeda dengan struk tagihan PLN dan memang angkanya tiap bulan segitu-gitu saja, yang menunjukkan KHW meter itu sudah tidak berfungsi. Kemudian saya laporkan kepada Ibu Kontrakan dan akhirnya dia komplain ke PLN yang hasilnya adalah PLN mewajibkan untuk ganti KWH baru dengan biaya Rp 600ribu sebagai biaya beban pemakaian dari mulai terjadi kerusakan KWHmeter itu (dan akan diganti baru setelah 3 bulan lapor). Padahal saya pun tidak tahu dari kapan KHWmeter itu tidak berfungsi! Dan tidak mungkin beban pemakaian saya dalam 2 bulan mencapai 600ribu (daya listrk cuma 450watt).

Kemudian setelah 5 bulan berjalan kontrak, KWHmeter diganti baru, akan tetapi setelah diganti yang baru malah saya merasa dirugikan karena masak nasi pake MagicCom langsung mati (listrik tidak kuat) begitu juga nyalain dispenser. Yang kesimpulannya memang sekarang pemakaian listrik itu harus di bawah 450watt sudah sesuai standard.

Di satu sisi saya merasa dirugikan karena jika hal ini saya ketahui sebelum akad kontrak niscaya saya gak bakal mau ngontrak di rumah ini.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Bagaimana solusi permasalahan ini karena saya merasa dirugikan dan saya berniat ingin pindah tapi uang sudah masuk 3juta padahal sampai saat ini saya baru ngontrak sekitar 6 bulan. Apakah boleh saya minta setengahnya cash back?
  2. Bagaimana Islam mengatur dalam hukum sewa-menyewa tahunan ini! Karena bisa jadi seseorang akad kontrak uang full 1 tahun 3jt, kemudian setelah berjalan 1 bulan ngontrak rumah, qodarulloh si pengontrak itu meninggal dunia, maka uang yang 3jt itu sepenuhnya milik si empunya kontrakan atau harus dikembalikan?

Mohon solusi syar’i dari ustadz karena saya berencana mau diskusi dengan si empunya kontrakan, saya tidak betah dengan kondisi rumah ini  dan saya pun tidak mau mendzolimi si empunya kontrakan. Yang saya inginkan adalah sama-sama bisa sepakat di atas landasan hukum syar’i yang telah digariskan oleh Islam dalam masalah sewa-menyewa seperti ini. Afwan, pertanyaan saya didahului curhat, supaya jelas permasalahannya.

Semoga Allah membalas kebaikan ustadz.

Al-Faqiir ilallah

Abu Hanzalah

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Abu Hanzalah, semoga Allah melimpahkan kerahmatan kepada saudara. Sebelum saya menjawab permasalahan yang saudara tanyakan, ada perlunya bila saudara mengetahui jenis-jenis akad dalam syari’at ditinjau dari konsekuensinya:

Bila saudara menulusuri berbagai akad yang dibenarkan dalam syari’at Islam, lalu saudara berusaha mengklasifikasikannya berdasarkan konsekuensi masing-masing, maka saudara dapat mengelompokkannya menjadi tiga kelompok besar:

Pertama: Akad yang mengikat kedua belah pihak.

Maksud kata “mengikat” disini ialah bila suatu akad telah selesai dijalin dengan segala persyaratannya, maka konsekuensi akad tersebut sepenuhnya harus dipatuhi. Siapapun tidak berhak untuk membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan dari pihak kedua, kecuali bila terjadi cacat pada barang yang menjadi obyek akad tersebut.

Diantara contoh akad jenis ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan, dll.

Kedua: Akad yang mengikat salah satu pihak saja.

Pihak pertama tidak berhak untuk membatalkan akad ini tanpa izin dan kerelaan pihak kedua. Akan tetapi pihak kedua berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka, walau pihak pertama tidak menyetujuinya.

Diantara contoh akad jenis ini ialah: Akad pergadaian (agunan). Pada akad ini pihak pemberi hutang (kreditor) berhak mengembalikan agunan yang ia terima kapanpun ia suka. Sedangkan pihak penerima piutang (debitor) sekaligus pemilik barang agunan/gadai tidak berhak untuk membatalkan pegadaian ini tanpa seizin dari kreditor.

Ketiga: Akad yang tidak mengikat kedua belah pihak.

Maksudnya masing-masing pihak berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka, dan walaupun tanpa persetujuan dari pihak kedua, dan walaupun tanpa ada cacat pada obyek akad tersebut.

Diantara contoh akad jenis ini ialah: akad syarikat dagang, mudharabah (bagi hasil), penitipan barang, peminjaman perabot rumah tangga.

Manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari konsekuensinya:

Dengan mengetahui pembagian macam-macam akad ditinjau dari konsekuensinya ini, saudara dapat mengetahui hukum berbagai persengketaan yang sering terjadi di masyarakat. Persengketaan yang sering terjadi biasanya berhubungan dengan siapakah yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang yang menjadi obyek suatu akad.

Diantara manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari sisi ini ialah: saudara dapat mengetahui hukum memutuskan akad yang telah dijalin, karena pada akad jenis pertama, tidak dibenarkan bagi siapapun dari pihak-pihak yang telah melangsungkan akad untuk membatalkannya kecuali dengan seizin pihak kedua.

Sedangkan pada akad jenis kedua, maka bagi pihak yang terikat dengan akad tersebut tidak dibenarkan untuk memutuskan atau membatalkan akadnya kecuali atas seizin pihak kedua. Sedangkan pihak kedua berhak membatalkannya kapanpun ia suka, walau tanpa seizin pihak pertama.

Dan pada akad jenis ketiga, kedua belah pihak berhak untuk membatalkan akadnya, kapanpun ia suka dan walaupun tanpa persetujuan pihak kedua.

Dengan mengetahui jenis-jenis akad ini, saya rasa saudara Abu Hanzalah telah dapat menebak apa kira-kira jawaban dan solusi permasalahan saudara.

Telah saya tegaskan di atas bahwa akad sewa-menyewa adalah salah satu akad yang mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian, saudara tidak berhak membatalkan akad sewa saudara tanpa seizin pemilik rumah. Bila pemilik rumah tidak mengizinkan untuk membatalkan akad pada masa yang tersisa, dengan mengembalikan setengah dari uang kontrak, maka anda hanya punya tiga pilihan:

  1. Menerima kenyataan dengan tetap menghuni rumah tersebut hingga masa kontrak selesai.
  2. Kembali menyewakan rumah kontrakan tersebut kepada orang lain selama masa kontrak yang tersisa yaitu 6 bulan.

  3. Mencari kontrakan lain dan memaafkan pemilik rumah atas hak saudara yang masih tersisa.

Ini bila terbukti bahwa pemilik rumah tidak melakukan kesalahan dengan sengaja, yaitu mengetahui kerusakan yang terjadi akan tetapi tidak memberitahukan kepada saudara.

Sedangkan bila ia mengetahui kerusakan itu akan tetapi sengaja tidak memberitahukannya kepada saudara, maka saudara berhak untuk membatalkan kontrak dan meminta kembali cash back sesuai dengan masa kontrak yang tersisa.

Adapun pertanyaan kedua: Bila pengontrak meninggal dunia sebelum masa kontrak habis, maka ahli warisnya dapat menempuh solusi di atas. Bila pemilik rumah tidak rela membatalkan kontrak, maka mereka/ahli waris dapat memilih satu dari 3 alternatif di atas. Dan bila pemilik kontrakan rela membatalkan, dan mengembalikan cash back sesuai masa kontrakan yang tersisa, maka itu sepenuhnya dikembalikan kepada kehendaknya.

Wallahu a’alam bisshowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Sumber: www.pengusahamuslim.com

🔍 Makna Lailahaillallah Dalam Kehidupan, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid, Doa Menghilangkan Pikiran Negatif, Bersetubuh Dengan Istri Orang Lain, Sial Dalam Islam, Cara Mandi Besar Sesudah Haid

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/87-akad-sewa-menyewa.html